Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengembangkan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang, sehingga mendukung pasar keuangan yang likuid dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Sertifikat Deposito yang dapat ditransaksikan di pasar uang, yaitu harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing, dengan nominal minimal Rp10.000.000.000,00 atau ekuivalennya, dan memiliki tenor antara 1 hingga 36 bulan. Sertifikat Deposito juga harus didaftarkan dan ditatausahakan di Bank Indonesia atau LPP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur pelaku dalam transaksi Sertifikat Deposito, yaitu penerbit (Bank) dan pihak yang melakukan transaksi (Bank, Perusahaan Efek, dan nasabah). Nasabah harus melakukan transaksi melalui perantara. Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, begitu pula Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara, serta Kustodian yang menatausahakan Sertifikat Deposito. Transaksi Sertifikat Deposito dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara, dengan penyelesaian paling lama T+5. Bank dan Perusahaan Efek dilarang menjual Sertifikat Deposito berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder. Sertifikat Deposito dapat menjadi underlying untuk transaksi repo.