Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/2/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/2/PBI/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 21/48/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. 2. Angka 1, angka 2, dan angka 3 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengembangkan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang, sehingga mendukung pasar keuangan yang likuid dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria Sertifikat Deposito yang dapat ditransaksikan di pasar uang, yaitu harus diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing, dengan nominal minimal Rp10.000.000.000,00 atau ekuivalennya, dan memiliki tenor antara 1 hingga 36 bulan. Sertifikat Deposito juga harus didaftarkan dan ditatausahakan di Bank Indonesia atau LPP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur pelaku dalam transaksi Sertifikat Deposito, yaitu penerbit (Bank) dan pihak yang melakukan transaksi (Bank, Perusahaan Efek, dan nasabah). Nasabah harus melakukan transaksi melalui perantara. Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, begitu pula Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara, serta Kustodian yang menatausahakan Sertifikat Deposito. Transaksi Sertifikat Deposito dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara, dengan penyelesaian paling lama T+5. Bank dan Perusahaan Efek dilarang menjual Sertifikat Deposito berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder. Sertifikat Deposito dapat menjadi underlying untuk transaksi repo.

1. Sertifikat Deposito yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dapat ditransaksikan di Pasar Uang sampai dengan jatuh waktu.

1. Bank yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai nominal penerbitan, minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00 per penerbitan. 2. Pelanggaran lain dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang. 3. Pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi pencabutan izin.