Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pembentukan Pusat Perkebunan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 4/1946 · PP No. 4 Tahun 1946 · PP Nomor 4 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 1946Tanggal Penetapan:6 Juni 1946
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Pusat Perkebunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 1946
Tanggal Penetapan06 Juni 1946
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dari Zaman Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan Perkebunan ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya P.P.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1946 ini bertujuan untuk mengatur perusahaan perkebunan di Indonesia, kecuali perusahaan gula, yang menghasilkan barang-barang untuk ekspor. Perusahaan perkebunan ini dijalankan di bawah kekuasaan negara. Untuk menjalankan perusahaan perkebunan di Jawa, Madura, dan daerah lain yang ditunjuk, didirikan Badan Pemerintah bernama Pusat Perkebunan Negara (P.P.N.) yang bekerja sebagai badan hukum dengan modal terpisah dari keuangan biasa. P.P.N. dipimpin oleh Dewan Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan dua anggota yang diangkat oleh Menteri Pertanian dan Persediaan. Dewan Pimpinan bekerja di bawah pengawasan Jawatan Perkebunan dengan bantuan Inspektur Perkebunan. Modal P.P.N. berasal dari pemerintah, sisa uang badan sebelumnya, dan pinjaman jika diperlukan. P.P.N. wajib menyusun administrasi keuangan dan kekayaan, serta menyampaikan rencana anggaran dan laporan keuangan tahunan kepada Kementerian Pertanian dan Persediaan.

1. Badan-badan yang mengurus perusahaan-perusahaan perkebunan baik yang meneruskan bekerjanya badan-badan warisan dari Zaman Jepang, maupun yang didirikan sesudah perusahaan Perkebunan ditinggalkan oleh Jepang, pada berdirinya P.P.N. dihapuskan dan dilebur dalam badan ini. Semua kekayaan badan-badan itu dan sisa-sisa uang yang terdapat pada waktu badan-badan itu dilebur dalam P.P.N. jatuh dalam kekuasaan badan itu.

(-)