Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:22 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan22 Oktober 2008
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di kelurahan, serta memelihara nilai-nilai gotong royong, kerukunan, dan kekeluargaan.

Peraturan ini mengatur bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Pembentukan lembaga kemasyarakatan dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat.

Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan partisipatif, penumbuhkembangan prakarsa dan swadaya masyarakat, penggalian dan pengembangan sumber daya lingkungan, pengembangan kreatifitas remaja, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan hak politik masyarakat, dan pendukung media komunikasi antara kelurahan dan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjalin kemitraan, mentaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma bermasyarakat, serta membantu Lurah dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(-)

(-)