Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 15/2021 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaStandar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan tata kerja. Standar yang diatur meliputi ruang kantor, ruang penunjang, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian ruang dan perlengkapan berdasarkan jabatan, serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran, lahan, dan bangunan kantor. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan BPOM.

(-)

(-)