Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2008Tanggal Penetapan:29 Oktober 2008
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku29 Oktober 2008
Tanggal Penetapan29 Oktober 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menyediakan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; menyediakan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah; serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi, bahan bukti, bahan penelitian, dan warisan budaya bangsa.

Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Lembaga Kearsipan Daerah, mengangkat tenaga fungsional arsiparis, memberikan kesejahteraan kepada arsiparis dan tenaga kearsipan (berupa jaminan kesehatan dan extra fooding), menyelenggarakan pendidikan kearsipan, menyediakan prasarana dan sarana kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu dengan sistem kearsipan nasional, melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan, melakukan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan budaya tertib arsip di daerah, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.

Setiap Lembaga Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap orang dan badan yang memiliki arsip bernilai guna pertanggungjawaban daerah dan atau nasional, wajib menyerahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Arsip dinamis in-aktif pada prinsipnya bersifat tertutup, sedangkan arsip statis pada prinsipnya bersifat terbuka.

Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan tujuan kearsipan, nilai guna arsip dan Jadual Retensi Arsip. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna, termasuk arsip yang berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan, pembentukan dan penghapusan kelembagaan, serta peristiwa-peristiwa lainnya yang bersifat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak menyerahkan dan atau mengakibatkan hilang atau rusaknya arsip yang masih bernilai guna, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa dengan sengaja memiliki dan menyimpan arsip tanpa hak dan tidak segera menyerahkan arsip tersebut kepada Pemerintah Daerah dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971. 3. Barang siapa memberitahukan isi naskah yang sepatutnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971.