di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menyediakan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; menyediakan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah; serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi, bahan bukti, bahan penelitian, dan warisan budaya bangsa.
Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk Lembaga Kearsipan Daerah, mengangkat tenaga fungsional arsiparis, memberikan kesejahteraan kepada arsiparis dan tenaga kearsipan (berupa jaminan kesehatan dan extra fooding), menyelenggarakan pendidikan kearsipan, menyediakan prasarana dan sarana kearsipan, menyediakan dana untuk penyelenggaraan kearsipan, menetapkan dan melaksanakan sistem kearsipan yang serasi dan terpadu dengan sistem kearsipan nasional, melakukan penelitian dan pengembangan kearsipan, melakukan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan budaya tertib arsip di daerah, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kearsipan.
Setiap Lembaga Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Setiap orang dan badan yang memiliki arsip bernilai guna pertanggungjawaban daerah dan atau nasional, wajib menyerahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Arsip dinamis in-aktif pada prinsipnya bersifat tertutup, sedangkan arsip statis pada prinsipnya bersifat terbuka.
Penyusutan arsip dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan tujuan kearsipan, nilai guna arsip dan Jadual Retensi Arsip. Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan dan pelestarian arsip yang memiliki nilai guna, termasuk arsip yang berkaitan dengan perubahan sistem pemerintahan, pembentukan dan penghapusan kelembagaan, serta peristiwa-peristiwa lainnya yang bersifat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.