di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2011 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pelayanan, pengendalian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kesehatan, yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: