Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 7/2016 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2013Tanggal Penetapan:5 September 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku05 September 2013
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat, melestarikan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui sistem terpusat atau sistem setempat (komunal dan individual).

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menetapkan lokasi IPAL. Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik dan berhak mendapatkan pelayanan serta informasi terkait pengelolaan air limbah. Setiap orang atau badan memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah domestik agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Peraturan ini mengatur larangan terkait pembuangan air limbah secara langsung tanpa pengolahan, penyambungan ilegal ke jaringan, dan tindakan lain yang merusak sistem pengelolaan air limbah. Pemanfaatan sistem pengolahan air limbah diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang lokasinya terjangkau jaringan terpusat atau komunal. Izin diperlukan untuk pemanfaatan pengolahan air limbah dengan sistem terpusat.

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan air limbah domestik. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dapat dilakukan dalam pengelolaan air limbah. Pembiayaan pengelolaan air limbah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan kompensasi dapat diberikan kepada pihak yang terkena dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait pengelolaan air limbah domestik, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan.

1. Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang telah melakukan pengelolaan air limbah domestik sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib wajib mengajukan izin paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang mengatur tentang pengolahan air limbah domestik yang telah ada sebelumnya selama tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memiliki izin pemasangan SR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).