Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017-2037

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 1/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017-2037
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037. Kebijakan ini bertujuan untuk: Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi meliputi wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir ke arah darat, dan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kebijakan Penataan Ruang WP3K meliputi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, perwujudan Sulawesi Utara sebagai beranda depan di utara NKRI yang sejahtera dan aman, pelestarian dan pengembangan potensi sumberdaya alam secara optimal sesuai daya dukung wilayah, pengembangan sistem pusat kegiatan kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif secara hirarkis, dan peningkatan pengamanan wilayah terhadap potensi bencana alam. Rencana Alokasi Ruang WP3K terdiri atas rencana pengelolaan dalam kawasan dan zona, yang diwujudkan dalam bentuk peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 dan 1: 50.000. Zona pemanfaatan ruang WP3K terdiri atas zona pariwisata, zona permukiman, zona pelabuhan, zona perikanan tangkap, zona pertambangan, zona perikanan budidaya, zona industri, dan zona fasilitas umum.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di laksanakan dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. penggantian terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang membatalkan/mencabut izin. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini, di percepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penggantian yang layak di atur dengan Peraturan Gubernur.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; c. denda administratif; dan d. pencabutan izin.