Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan.
Meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi meliputi wilayah administrasi kecamatan di wilayah pesisir ke arah darat, dan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Kebijakan Penataan Ruang WP3K meliputi pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, perwujudan Sulawesi Utara sebagai beranda depan di utara NKRI yang sejahtera dan aman, pelestarian dan pengembangan potensi sumberdaya alam secara optimal sesuai daya dukung wilayah, pengembangan sistem pusat kegiatan kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif secara hirarkis, dan peningkatan pengamanan wilayah terhadap potensi bencana alam.
Rencana Alokasi Ruang WP3K terdiri atas rencana pengelolaan dalam kawasan dan zona, yang diwujudkan dalam bentuk peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 dan 1: 50.000.
Zona pemanfaatan ruang WP3K terdiri atas zona pariwisata, zona permukiman, zona pelabuhan, zona perikanan tangkap, zona pertambangan, zona perikanan budidaya, zona industri, dan zona fasilitas umum.