Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 4/2021 · Peraturan BPIP No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2021Tanggal Penetapan:23 Juni 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku14 Juli 2021
Tanggal Penetapan23 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BPIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur kategori gratifikasi, tata cara pelaporan, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan pelindungan pelapor. Gratifikasi dibagi menjadi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan pelaporan yang harus dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. UPG bertanggung jawab untuk menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK. Pelindungan bagi pelapor mencakup kerahasiaan identitas dan jaminan dari balasan administratif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.