Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan BPIP guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur kategori gratifikasi, tata cara pelaporan, peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan pelindungan pelapor. Gratifikasi dibagi menjadi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan pelaporan yang harus dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. UPG bertanggung jawab untuk menerima, menganalisis, dan meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK. Pelindungan bagi pelapor mencakup kerahasiaan identitas dan jaminan dari balasan administratif.