Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 4.295.689.755.000 menjadi Rp 5.167.225.988.000 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 4.921.319.444.000 menjadi Rp 5.782.479.790.000 setelah perubahan, serta defisit yang semula Rp (625.629.689.000) menjadi Rp (615.253.802.000) setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 671.429.689.000 menjadi Rp 672.189.802.000 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 45.800.000.000 menjadi Rp 56.936.000.000 setelah perubahan.
Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil retribusi, dan dana alokasi cukai hasil tembakau.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan lainnya, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan hasil investasi pada perusahaan daerah/BUMD. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) daerah.