Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 27/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSP di daerah, serta memberikan arahan dan kebijakan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan agar sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, memenuhi penyelenggaraan TJSP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan, meminimalisir dampak negatif perusahaan, memberikan apresiasi kepada dunia usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan daya saing perusahaan, mewujudkan kualitas lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan perencanaan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah berperan memberikan pemahaman kepada perusahaan, menyampaikan informasi dan data, merumuskan sinergisitas, memfasilitasi forum TJSP, menyampaikan program prioritas pembangunan, memberikan penghargaan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat. Perusahaan berhak menyusun program TJSP, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif. Perusahaan berkewajiban merencanakan dan melaksanakan kegiatan TJSP, menumbuhkan kemitraan, melaksanakan kajian, menyusun laporan, melakukan koordinasi, dan menerima usulan dari masyarakat.

Pelaksana TJSP adalah perusahaan yang menjalankan usaha di daerah, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Program TJSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan program lainnya. Forum Komunikasi TJSP dibentuk untuk memadukan program TJSP, dengan anggota dari unsur perusahaan, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Forum ini bertugas melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta menjadi mediator sengketa.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 3. Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).