di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 6/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Perbekel setelah berkonsultasi dengan Camat. Pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum, usia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun) dan persyaratan khusus (dukungan warga banjar dinas untuk Kelihan Banjar Dinas, lulus ujian tertulis, menandatangani fakta integritas). Mekanisme pengangkatan meliputi pembentukan Tim oleh Perbekel, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi, dan penerbitan Keputusan Perbekel.
Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemberhentian. Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Perbekel.