Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 6/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Mei 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Mei 2016
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan oleh Perbekel setelah berkonsultasi dengan Camat. Pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum, usia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun) dan persyaratan khusus (dukungan warga banjar dinas untuk Kelihan Banjar Dinas, lulus ujian tertulis, menandatangani fakta integritas). Mekanisme pengangkatan meliputi pembentukan Tim oleh Perbekel, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi, dan penerbitan Keputusan Perbekel.

Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang dapat berujung pada pemberhentian sementara atau pemberhentian. Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Perbekel.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.