Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 3/2016 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 05 Seri D Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pembentukan BPD bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam meningkatkan demokrasi di tingkat lokal serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD berkedudukan di desa sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dalam menjalankan fungsinya, BPD berwenang menyelenggarakan musyawarah desa, mengikuti musyawarah desa, melaksanakan musyawarah BPD, memilih Pimpinan BPD, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih, dan menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APB Desa. Anggota BPD juga berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, memperoleh tunjangan, penghargaan, dan pengembangan kapasitas. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Keanggotaan BPD diisi melalui proses demokratis dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang. Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih oleh anggota BPD. Persyaratan menjadi anggota BPD meliputi bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, bersedia dicalonkan, dan terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun.

1. Badan Perwakilan Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Pengangkatannya.

1. Anggota BPD yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.