Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2014Tanggal Penetapan:24 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku24 September 2014
Tanggal Penetapan24 September 2014
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA, mengingat wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang strategis dan jumlah penduduk yang meningkat berpotensi meningkatkan peredaran gelap NAPZA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, pengelola rumah hunian, tempat rekreasi, hotel, lembaga pendidikan, badan usaha, Pemerintah Daerah, DPRD, dan media massa, untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
  2. Pemerintah Daerah wajib membentuk panti rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA.
  3. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
  4. Pecandu NAPZA wajib menjalani rehabilitasi.
  5. Lembaga pendidikan wajib menerima kembali siswa yang telah sembuh dari penyalahgunaan NAPZA.
  6. Pembiayaan untuk pencegahan dan rehabilitasi bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Dibentuk Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza.
  8. Jenis obat yang dilarang adalah Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya, dan obat yang mengandung Dekstromethorpan Sediaan Tunggal yang izin edarnya dibatalkan oleh Badan POM.

(-)

1. Badan, toko, atau perorangan yang menggunakan, menjual, atau mengedarkan obat terlarang tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp.50.000.000. 2. Penanggung jawab rumah hunian, tempat rekreasi, hotel, lembaga pendidikan, badan, dan perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, atau penetapan ganti rugi.