di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA, mengingat wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang strategis dan jumlah penduduk yang meningkat berpotensi meningkatkan peredaran gelap NAPZA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: