Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.06/2013 · PMK No. 168/PMK.06/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2013Tanggal Penetapan:25 November 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik DaerahBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 November 2013
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, dengan tujuan mengembalikan pengurusan piutang yang berasal dari penyerahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada masing-masing penyerah piutang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian pengurusan piutang yang telah diserahkan oleh BUMN/BUMD kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ruang lingkupnya mencakup seluruh piutang yang masih aktif diurus atau dinyatakan belum dapat ditagih oleh PUPN. Proses pengembalian melibatkan inventarisasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data piutang dan barang jaminan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembalian ini, termasuk penerbitan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang dan Berita Acara Serah Terima. Tidak ada biaya administrasi yang dikenakan dalam proses ini.

(-)

(-)