Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2018 · Permenhub No. 69 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2018Tanggal Penetapan:23 Juli 2018
Pengendalian Internal PemerintahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Juli 2018
Tanggal Penetapan23 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian secara terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur penyusunan, penerapan, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) oleh setiap penyelenggara perkeretaapian. Penyelenggara wajib menyusun kebijakan keselamatan, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan, serta meninjau dan meningkatkan kinerja SMKP. Audit SMKP dilakukan untuk memastikan penerapan yang efektif, dan laporan hasil audit harus disampaikan kepada Direktur Jenderal. Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin operasi.

1. Setiap Penyelenggara Perkeretaapian wajib menyesuaikan SMKP dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Penyelenggara Perkeretaapian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin operasi, dan pencabutan izin operasi.