di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: Permenhub 69/2018 · Permenhub No. 69 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian secara terencana, terstruktur, terukur, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur penyusunan, penerapan, dan pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) oleh setiap penyelenggara perkeretaapian. Penyelenggara wajib menyusun kebijakan keselamatan, merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan, serta meninjau dan meningkatkan kinerja SMKP. Audit SMKP dilakukan untuk memastikan penerapan yang efektif, dan laporan hasil audit harus disampaikan kepada Direktur Jenderal. Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin operasi.