Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, serta mencegah dan mengembalikan fungsi sosial individu dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat, meningkatkan ketahanan sosial, serta meningkatkan kemampuan dunia usaha dan masyarakat dalam penanganan kemiskinan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup identifikasi warga miskin melalui pendataan yang dilakukan setiap 3 tahun sekali, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. Indikator kemiskinan berbasis kearifan lokal Banten juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah daerah wajib menyusun Strategi Penanganan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai pedoman penyusunan program penanganan kemiskinan.
Pelaksanaan penanganan kemiskinan meliputi berbagai strategis seperti bantuan sarana produksi dan pangan, bantuan biaya pendidikan dan kesehatan, bantuan perumahan, akses air bersih dan sanitasi, akses penerangan listrik, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha, bantuan perlindungan rasa aman, dan bantuan akses informasi. Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan Provinsi Banten (TKPKP) dibentuk untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan penanganan kemiskinan. Pemerintah daerah juga dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, kabupaten/kota, perguruan tinggi, LSM, dan pihak ketiga. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan kemiskinan dilakukan oleh Gubernur dan Inspektorat Daerah.