Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2021Tanggal Penetapan:16 Maret 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif Di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku16 Maret 2021
Tanggal Penetapan16 Maret 2021
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, meningkatkan pertumbuhan industri kreatif, membuka lapangan pekerjaan, mendorong warisan budaya sebagai potensi ekonomi, memberikan landasan hukum bagi pengembangan Ekonomi Kreatif, meningkatkan perlindungan sumber daya alam, memberikan pedoman dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, mewujudkan Kota dan Desa Kreatif, serta mendorong industri pariwisata dan iklim investasi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan Database Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi, sistem informasi Ekonomi Kreatif yang terintegrasi, penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif, pendampingan pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga Inkubator, pengembangan standar usaha nasional bertaraf global, pengembangan nilai tambah produk, pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, pengembangan pemasaran produk Ekonomi Kreatif, pengembangan manajemen perusahaan Ekonomi Kreatif, pengembangan teknologi pendukung Ekonomi Kreatif, pengembangan kemitraan dan jejaring Ekonomi Kreatif.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memperoleh dukungan, pengembangan kapasitas, dan kewajiban untuk memberikan data, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, memiliki perizinan usaha, menyerap tenaga kerja muda, mentaati peraturan, dan melakukan pembinaan ekonomi kreatif untuk pelaku pemula. Peraturan ini juga mengatur tentang Inkubator Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Kawasan Kreatif, insentif, pendanaan, penghargaan, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang diterimanya maka fasilitas untuk pengembangan ekonomi kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya.