Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1954 tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Ottawa

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1954 · Keppres No. 185 Tahun 1954 · Keppres Nomor 185 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 1954
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Ottawa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 173 tahun 1954 tentang pengiriman Delegasi ke Konferensi Consultative Committee Colomboplan di Ottawa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konferensi Consultative Committee Colomboplan di Ottawa, Kanada, yang diadakan pada tanggal 20 September 1954. Delegasi yang semula terdiri dari 10 orang anggota ditambah dengan seorang anggota baru, yaitu Ir. Soewarto, yang diperbantukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Delegasi diwajibkan untuk berangkat dari Jakarta ke Ottawa selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 1954 dan melakukan perjalanan pulang pergi melalui Eropa dan Amerika. Delegasi juga diwajibkan untuk berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara-negara yang dikunjungi. Selama perjalanan, anggota Delegasi akan menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan, serta harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban setelah menyelesaikan tugasnya.

(-)

(-)