Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Konferensi Consultative Committee Colomboplan di Ottawa, Kanada, yang diadakan pada tanggal 20 September 1954. Delegasi yang semula terdiri dari 10 orang anggota ditambah dengan seorang anggota baru, yaitu Ir. Soewarto, yang diperbantukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. Delegasi diwajibkan untuk berangkat dari Jakarta ke Ottawa selambat-lambatnya pada tanggal 26 September 1954 dan melakukan perjalanan pulang pergi melalui Eropa dan Amerika. Delegasi juga diwajibkan untuk berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara-negara yang dikunjungi. Selama perjalanan, anggota Delegasi akan menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan, serta harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban setelah menyelesaikan tugasnya.