Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 8/2017 · Perka Bakamla No. 8 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pedoman ini memberikan acuan bagi seluruh unit kerja di Bakamla dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa setiap unit kerja memiliki SOP yang mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan tertib, serta mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai Bakamla dan organisasi secara keseluruhan.

(-)

(-)