Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2019-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 13/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2019-2050
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan04 Oktober 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050 (RUED-Provinsi) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. RUED-Provinsi bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan energi daerah dengan mempertimbangkan potensi energi daerah, kebutuhan dan penyediaan energi, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). RUED-Provinsi memuat kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah, serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan program RUED-Provinsi melalui Perangkat Daerah yang membidangi Energi. Dinas terkait melakukan fasilitasi pelaksanaan RUED-Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga. RUED-Provinsi berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan rencana pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Visi pengelolaan energi Provinsi Jambi adalah energi berkeadilan dan berkelanjutan sebagai modal utama pembangunan daerah dalam mewujudkan masyarakat provinsi Jambi yang sejahtera. Misi pengelolaan energi mencakup menjamin ketersediaan energi daerah, memaksimalkan potensi daerah, mengakselerasikan pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi, sinergitas infrastruktur energi, dan mendorong pengelolaan dan pemanfaatan energi yang efisien berwawasan lingkungan. Tujuan pengelolaan energi adalah terpenuhinya kebutuhan energi daerah, meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu dan berkelanjutan, kemudahan akses energi yang adil dan merata, dan pemanfaatan energi yang efisien di semua sektor.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; dan e. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.