Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) - Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.)

Juga dikenal sebagai: RIB 16/1848 · RIB No. 16 Tahun 1848 · RIB Nomor 16 Tahun 1848

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1848Tanggal Penetapan:5 April 1848
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeReglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.)
Tanggal Berlaku05 April 1848
Tanggal Penetapan05 April 1848

(-)

Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan tugas kepolisian dan penyidikan tindak pidana. Tugas kepolisian mencakup aspek preventif (pencegahan) untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta aspek represif (pemberantasan) melalui penyidikan tindak pidana. Kewajiban ini dibebankan kepada berbagai pejabat, mulai dari tingkat desa (Kepala Desa) hingga tingkat kabupaten (Bupati/Patih) dan aparat kepolisian. Peraturan ini merinci wewenang masing-masing pejabat dalam memelihara ketertiban, melakukan pengawasan penduduk, serta prosedur dalam menangani peristiwa pidana, termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengaduan masyarakat, kewajiban pelaporan tindak pidana, serta peran Jaksa sebagai penuntut umum dalam memimpin penyidikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Dalam ranah perdata, peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan gugatan, tata cara persidangan, upaya perdamaian, serta aturan pembuktian yang harus dipatuhi oleh hakim dan para pihak yang berperkara.

1. Selama H.I.R. atau R.I.B. belum dicabut, pasal-pasal 3 sampai dengan 37 yang mengatur tentang turut campur Pamong-Praja dalam pekerjaan kepolisian tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan tindak pidana dapat dikenakan tindakan administratif bagi pegawai negeri, atau sanksi pidana sesuai dengan Pasal 164 dan 165 KUHP jika menyangkut kejadian besar. 2. Saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah dapat dihukum membayar biaya perkara dan ganti rugi, serta dapat disandera (gijzeling) atau dituntut pidana berdasarkan Pasal 224 atau 522 KUHP.