Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan tugas kepolisian dan penyidikan tindak pidana. Tugas kepolisian mencakup aspek preventif (pencegahan) untuk menjaga ketertiban dan keamanan umum, serta aspek represif (pemberantasan) melalui penyidikan tindak pidana. Kewajiban ini dibebankan kepada berbagai pejabat, mulai dari tingkat desa (Kepala Desa) hingga tingkat kabupaten (Bupati/Patih) dan aparat kepolisian. Peraturan ini merinci wewenang masing-masing pejabat dalam memelihara ketertiban, melakukan pengawasan penduduk, serta prosedur dalam menangani peristiwa pidana, termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengaduan masyarakat, kewajiban pelaporan tindak pidana, serta peran Jaksa sebagai penuntut umum dalam memimpin penyidikan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Dalam ranah perdata, peraturan ini menetapkan prosedur pengajuan gugatan, tata cara persidangan, upaya perdamaian, serta aturan pembuktian yang harus dipatuhi oleh hakim dan para pihak yang berperkara.