Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 145 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika, Dan Paniai

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1998 · Keppres No. 145 Tahun 1998 · Keppres Nomor 145 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 1998Tanggal Penetapan:16 September 1998
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Agama Natuna, Tulang Bawang, Tanggamus, Cikarang, Kajen, Giri Menang, Badung, Ermera, Manatuto, Sentani, Mimika, Dan Paniai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 1998
Tanggal Penetapan16 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Wilayah Kecamatan Natuna dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarempa; 2. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kotabumi; 3. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kalianda; 4. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bekasi; 5. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Pekalongan; 6. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Mataram; 7. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Denpasar; 8. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ermera dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili; 9. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Dili; 10. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Jayapura; 11. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mimika dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak; 12. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Fak-Fak;

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum dengan membentuk 12 Pengadilan Agama baru di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Natuna, Tulang Bawang, dan lainnya. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setiap Pengadilan Agama baru memiliki daerah hukum yang spesifik, yang sebelumnya merupakan bagian dari daerah hukum pengadilan lain. Keputusan ini juga mengatur perubahan status beberapa pengadilan yang ada menjadi Pengadilan Agama Kotamadya. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan baru ini dibebankan pada anggaran Departemen Agama. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan tata kerja pengadilan baru ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada pengadilan agama baru yang relevan.

(-)