Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: UU 31/1947 · UU No. 31 Tahun 1947 · UU Nomor 31 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1947Tanggal Penetapan:4 September 1947
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1947
Tanggal Penetapan04 September 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11, dan 16.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku beberapa peraturan Dewan Pertahanan Negara yang sebelumnya hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947. Peraturan-peraturan tersebut mencakup berbagai aspek seperti pengawasan pos, telegraf, telepon, penggunaan pesawat penerimaan radio, pemancar radio, serta pencetakan dan peredaran film. Dengan memperpanjang masa berlaku hingga 11 Oktober 1947, undang-undang ini memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut tetap efektif dalam mendukung keadaan bahaya yang dihadapi negara.

(-)

(-)