di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 2/2021 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ketika pejabat definitif berhalangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum mengenai tugas dan kewenangan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh). Plt ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan tetap, sementara Plh ditunjuk ketika pejabat definitif atau Plt berhalangan sementara. Penunjukan Plt dan Plh dilakukan oleh Kepala BRIN atau dapat dilimpahkan kepada atasan langsung. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh tidak dilantik dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan penunjukan ini merupakan tugas tambahan. Plt dan Plh tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tetapi mendapatkan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.