Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang pengaturan desa, dengan tujuan untuk menumbuhkan partisipasi, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kebijakan ini mencakup pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, yang harus memenuhi persyaratan tertentu terkait jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana. Kewenangan desa mencakup hak asal usul, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan. Organisasi pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, dengan tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga desa, pemerintahan umum, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, persyaratan bagi kepala desa dan perangkat desa, serta kedudukan keuangan mereka. Badan Perwakilan Desa (BPD) memiliki tugas dan wewenang dalam pembentukan peraturan desa, penyusunan APBDesa, pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, dan memberikan persetujuan terhadap berbagai kebijakan desa. Lembaga kemasyarakatan desa dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dan menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Peraturan desa dibentuk untuk menetapkan materi-materi yang bersifat mengatur dan menyangkut kepentingan masyarakat desa. Keuangan desa bersumber dari pendapatan asli desa, bantuan pemerintah, sumbangan pihak ketiga, dan pinjaman desa. Kerjasama antar desa dapat dilakukan untuk kepentingan desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.