Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2010 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Agustus 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan kemajuan pembangunan daerah, serta adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di pasar. Retribusi pelayanan pasar meliputi pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pedagang atas penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima di kawasan pasar dan tempat perdagangan umum, baik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait penarikan retribusi pelayanan pasar, wilayah pemungutan, masa retribusi, subjek dan objek retribusi, struktur dan besarnya retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi, serta tata cara pembayaran. Pemerintah Daerah berhak menarik retribusi pelayanan pasar kepada pedagang dan berkewajiban mengatur dan mengelola pasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Objek retribusi meliputi pasar tradisional (termasuk kios dan los), pertokoan, toko milik perorangan atau badan swasta yang berada di kawasan pasar, dan pedagang kaki lima (termasuk gerobak, tenda, bakulan hamparan) yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (kaki lima, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.

(-)

1. Bagi pemakai/obyek retribusi kios, los, bangunan darurat milik Pemerintah Daerah dan/atau toko perorangan yang berada didalam kawasan pelayanan pasar, apabila pembayaran retribusi tidak dilaksanakan sehingga terjadi tunggakan dapat dikenakan denda. 2. Kepala Daerah dapat mengosongkan dengan mencabut hak atas menempati kios, los, bangunan darurat tersebut dan menguasainya apabila dalam jangka waktu pengenaan denda tidak dapat melunasi.