di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2010 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan kemajuan pembangunan daerah, serta adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di pasar. Retribusi pelayanan pasar meliputi pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pedagang atas penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima di kawasan pasar dan tempat perdagangan umum, baik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah terkait penarikan retribusi pelayanan pasar, wilayah pemungutan, masa retribusi, subjek dan objek retribusi, struktur dan besarnya retribusi, tata cara pendaftaran, penetapan, dan pemungutan retribusi, serta tata cara pembayaran. Pemerintah Daerah berhak menarik retribusi pelayanan pasar kepada pedagang dan berkewajiban mengatur dan mengelola pasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Objek retribusi meliputi pasar tradisional (termasuk kios dan los), pertokoan, toko milik perorangan atau badan swasta yang berada di kawasan pasar, dan pedagang kaki lima (termasuk gerobak, tenda, bakulan hamparan) yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (kaki lima, los, kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.