Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 10/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENYIARAN TELVISI DI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan potensi sosial, budaya, dan pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah, serta melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan jasa penyiaran televisi oleh Lembaga Penyiaran Publik (TVRI dan Lembaga Penyiaran Lokal yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota), Lembaga Penyiaran Swasta (melalui sistem terestrial dan/atau satelit, termasuk sistem stasiun jaringan dengan kewajiban memuat program siaran lokal minimal 10% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari), Lembaga Penyiaran Komunitas (dengan cakupan wilayah siaran terbatas dan muatan lokal minimal 80%), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (melalui satelit, kabel, dan terestrial, dengan kewajiban melaporkan jumlah pelanggan, tarif, dan saluran berlangganan kepada KPID setiap 6 bulan, serta menyalurkan program siaran TVRI dan minimal 1 program siaran lokal dari stasiun penyiaran lokal tidak berjaringan).

Peran serta masyarakat diatur melalui pengawasan (oleh setiap orang, organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan KPID) dan pengaduan (keberatan terhadap program/isi siaran yang merugikan dapat diajukan ke KPID).

1. Penyelenggaraan Jasa Penyiaran Televisi yang sudah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota yang mengatur hal sama dan telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan lebih lanjut secara teknis yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dalam Peraturan Gubernur paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID kepada penyelenggara jasa penyiaran televisi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penambahan sanksi administrasi berupa pencabutan dan/atau pembatalan rekomendasi kelayakan oleh KPID kepada lembaga penyiaran dan tidak memberikan rekomendasi kelayakan perpanjangan izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh KPID kepada lembaga penyiaran. 2. Setiap penyelenggara jasa penyiaran televisiyang tidak mengindahkan sanksi administrasi yang diberikan oleh KPID dikenakan sanksi administrasi oleh Pemerintah Daerah berupa pencabutan rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan televisi dan sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berupa pencabutan izin pembangunan studio dan stasiun pemancar televisi. 3. Lembaga penyiaran yang melakukan tindak pidana akan dipidana sesuai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.