di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 88 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Juga dikenal sebagai: Kepmenko Polkam 88/2026 · Kepmenko Polkam No. 88 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 88 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan aset informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang terpadu dan terkoordinasi.
Kebijakan ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola SMKI yang terdiri atas Ketua, Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta Unit Pemilik Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tim ini memiliki kewenangan untuk merumuskan program kerja, memastikan penerapan standar teknis keamanan informasi, melakukan mitigasi risiko, serta memfasilitasi audit keamanan. Selain itu, tim ini bertanggung jawab dalam meningkatkan kesadaran pegawai, memastikan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, serta mengelola manajemen aset dan insiden siber pada layanan SPBE. Dalam pelaksanaan tugasnya, tim dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang diperlukan.