Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1949 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 3/1949 · PP No. 3 Tahun 1949 · PP Nomor 3 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1948Tanggal Penetapan:9 Agustus 1948
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 1948
Tanggal Penetapan09 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan pembagian wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Presiden dan pembesar-pembesar bawahannya, termasuk menteri, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Sekretaris Negara. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi pegawai negeri yang memangku jabatan tertentu yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d ke atas, serta mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948.

1. Pengangkatan, pemberitahuan untuk sementara waktu, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhentian dari jabatan negeri yang ditetapkan sebelum peraturan ini berlaku dan tidak sesuai dengan peraturan ini, dianggap telah ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang berhak menurut peraturan ini.

(-)