Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur penyerahan hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan pembagian wewenang dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Presiden dan pembesar-pembesar bawahannya, termasuk menteri, Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Sekretaris Negara. Peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi pegawai negeri yang memangku jabatan tertentu yang digaji menurut P.G.P. 1948 Golongan VI ruang d ke atas, serta mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948.