Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
Fasilitasi pengembangan pesantren meliputi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan wawasan kebangsaan, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pendanaan fasilitasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain, lembaga, dan pemerintah daerah di luar negeri. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, laporan, masukan, dukungan kegiatan, dan penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Bupati membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan pesantren.