Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:18 Maret 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan **tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.**

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan pelayanan bidang kesehatan di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk mengatur persyaratan dan tata cara pemberian izin di bidang kesehatan, khususnya izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta untuk menutup biaya operasional pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap penyelenggaraan pelayanan bidang kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati.
  2. Jenis izin yang diatur meliputi izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan medik swasta (Rumah Sakit, Praktek Bersama Dokter, Klinik Spesialis, Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Klinik 24 jam), izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan penunjang medik (Laboratorium Klinik/Radiologi, Laboratorium Kesehatan Masyarakat), izin kerja tenaga kesehatan (Asisten Apoteker, Perawat, Perawat Gigi), izin praktek tenaga kesehatan perorangan (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Bidan, Perawat, Fisioterapis, Akupunturis, Tekniker Gigi), izin sementara praktek tenaga kesehatan perorangan (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis), dan izin penyelenggaraan usaha farmasi dan usaha di bidang kesehatan lainnya (Apotik, Optik, Toko Obat).
  3. Masa berlaku izin umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali izin sementara praktek tenaga kesehatan perorangan (1 tahun) dan izin Apotik dan Toko Obat (selama menjalankan kegiatan usaha).
  4. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban, termasuk melaporkan perkembangan kegiatan, memasang surat izin, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  5. Pemegang izin dilarang melakukan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Diatur pula mengenai peringatan, pencabutan izin, dan keberatan terhadap pencabutan izin.
  7. Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin penyelenggaraan pelayanan bidang kesehatan.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Semua Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin.

  • Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Wajib retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
  • Tindak pidana pelanggaran yang dikenakan pidana sebagaimana diatur pada ayat (3) dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan izin.