Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 53/2011 · Permendagri No. 53 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menertibkan administrasi pembentukan produk hukum daerah melalui prosedur yang seragam, terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Kebijakan ini mengatur pembentukan produk hukum daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH). Proses penyusunan Prolegda dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan koordinasi oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota. Penyusunan produk hukum daerah harus disertai dengan naskah akademik dan melalui pengkajian serta penyelarasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi dan klarifikasi Perda oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.

(-)

(-)