Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 16/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan-peraturan baru ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 perlu disesuaikan. Selanjutnya, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)