Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 mengatur tentang kewenangan Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah otonom. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis kewenangan Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi berbagai bidang seperti pertanian, kehutanan dan perkebunan, kelautan, pertambangan dan energi, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kependudukan, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera, pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, pemuda dan olahraga, pertanahan, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, keuangan daerah, hukum dan perundang-undangan, komunikasi dan informasi, serta kearsipan. Setiap bidang kewenangan dirinci lebih lanjut dalam pasal-pasal yang menjelaskan fungsi dan ruang lingkupnya. Fungsi kewenangan ini adalah sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah, keputusan kepala daerah, penyusunan unit organisasi, penetapan personil, perencanaan pelayanan dasar, dan penyusunan alokasi biaya dalam APBD.

(-)

(-)