Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 9/2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 49 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 49 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan besaran retribusi, serta adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memerlukan penyesuaian. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi:** Retribusi IMB dipungut atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. **Ketentuan Perizinan:** Setiap pelaksanaan pembuatan bangunan baru, perubahan, pembongkaran, atau perbaikan bangunan harus mendapat izin dari Bupati. Proses perizinan meliputi pengajuan surat permohonan dengan melampirkan rencana bangunan, gambar teknis, dan perhitungan konstruksi. Bupati dapat menolak permohonan jika dianggap mengganggu keselamatan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. **Ketentuan Garis Sempadan:** Jarak garis sempadan (pagar dan teritis) ditentukan berdasarkan jenis jalan (Arteri Primer, Arteri Sekunder, Kolektor Primer, Kolektor Sekunder, Lokal Primer, Lokal Sekunder) dan jenis bangunan (rumah, perkantoran, industri). 4. **Ketentuan Pengawasan:** Bangunan yang didirikan tanpa IMB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk bertugas meneliti berkas permohonan, memeriksa bahan bangunan, dan mengawasi pelaksanaan IMB. 5. **Persyaratan Teknik:** Halaman bangunan harus memenuhi persyaratan keindahan, kesehatan, dan keamanan. Pondasi bangunan harus memenuhi syarat teknik yang ditentukan. Ada ketentuan mengenai pemasangan batu merah, pekerjaan kayu, besi, beton bertulang, cerobong asap, jalan penghubung, saluran pembuangan air, dan kakus/WC. 6. **Ketentuan Larangan:** Dilarang melaksanakan pekerjaan bangunan sebelum memperoleh IMB dan membangun di atas pondasi lama sebelum diperiksa. 7. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan atas luas lantai, volume, dan rencana penggunaan bangunan. 8. **Prinsip dan Sasaran:** Penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin. 9. **Struktur dan Tarif Retribusi:** Atas jasa penerbitan IMB dikenakan retribusi. Biaya izin terdiri dari biaya izin bangunan baru dan biaya izin merubah bangunan. Sistem perhitungan retribusi ditentukan dengan mendasari Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

(-)

1. Bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pencabutan atau pembatalan, penyegelan dan pembongkaran bangunan. 2. Bagi bangunan yang memenuhi syarat akan tetapi melakukan pelanggaran, dikenai sanksi tambahan berupa Retribusi Pengawasan Tambahan (RPT) yaitu sebesar 50% dari kewajiban retribusi. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang.