Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Wamena Papua

Juga dikenal sebagai: Permenhub 125/2016 · Permenhub No. 125 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 125 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Wamena Papua
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Wamena Papua, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang meliputi berbagai aspek seperti proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan sarana dan prasarana di bandar udara. Standar pelayanan ini mencakup komponen seperti dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

(-)

(-)