Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Februari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DANA PENGUATAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Februari 2010
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penempatan Dana Penjaminan Kredit Pada Bank Pembangunan Daerah Bali (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dana penguatan modal di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah pentingnya modal bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), kelompok usaha ekonomi produktif, lembaga perkreditan desa (LPD), dan koperasi, serta perlunya memberdayakan usaha rakyat yang mengalami keterbatasan modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan, dan perlindungan terhadap sektor UMKM, kelompok usaha ekonomi produktif, LPD, dan koperasi.

Dana penguatan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), dimana BPD Bali menyalurkan dana kepada UMKM, kelompok usaha ekonomi produktif, LPD, dan koperasi. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito. Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan BPD Bali harus memuat subyek perjanjian, obyek perjanjian, ruang lingkup perjanjian, besaran dana, persyaratan pengelolaan, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu perjanjian, keadaan memaksa, penyelesaian perselisihan, dan berakhirnya perjanjian.

SKPD yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dana. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh masing-masing SKPD dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati, mencakup laporan berkala dan laporan khusus.

(-)

(-)