Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2010
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Bangka Barat. Tujuan pengelolaan RTHKP adalah untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, bersih, dan nyaman.

Fungsi RTHKP meliputi pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Manfaat RTHKP mencakup pencerminan identitas daerah, sarana pendidikan dan penyuluhan, rekreasi, peningkatan nilai ekonomi lahan, peningkatan prestise daerah, aktivitas sosial, ruang evakuasi darurat, perbaikan iklim mikro, dan peningkatan cadangan oksigen.

Perencanaan RTHKP merupakan bagian dari rencana tata ruang yang mempertimbangkan keserasian fungsi lingkungan. Pemerintah daerah berwenang merencanakan, mengelola, dan mengendalikan RTHKP. Setiap orang atau badan hukum dapat menyiapkan perencanaan pembangunan RTHKP miliknya, namun untuk kepentingan usaha yang berpengaruh terhadap kepentingan umum, perencanaan harus mendapat persetujuan Bupati. Luas ideal RTHKP minimal 30% dari luas kawasan perkotaan, terdiri dari 20% RTHKP publik dan 10% privat.

Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan RTHKP untuk kepentingan umum dengan standar minimal taman dan lapangan olahraga berdasarkan jumlah penduduk. Setiap orang atau badan hukum wajib mengelola dan memanfaatkan RTHKP miliknya berdasarkan perencanaan tata ruang. Penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan diwajibkan menghijaukan halaman dengan menanam pohon pelindung, perdu, semak hias, dan penutup tanah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kawasan hijau taman kota, pemakaman, pertanian, dan jalur hijau.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang merencanakan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau tanpa izin akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan, pengosongan, dan pengembalian keadaan semula. 2. Pemanfaatan ruang terbuka hijau yang menyimpang dari izin akan mengakibatkan pencabutan izin. 3. Tidak melaksanakan penghijauan sesuai ketentuan akan dikenakan tindakan penghijauan oleh pejabat yang berwenang dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan/persil. 4. Menebang pohon, merusak sarana dan prasarana, atau memindahkan sarana dan prasarana ruang terbuka hijau tanpa izin dilarang.