Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Direktorat III Biro Pengapalan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1965 · Keppres No. 126 Tahun 1965 · Keppres Nomor 126 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1965Tanggal Penetapan:14 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Direktorat III Biro Pengapalan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1965
Tanggal Penetapan14 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 126 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Sdr. Sulwan S. Astraningrat sebagai Direktur III Biro Pengapalan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1964. Namun, karena pangkatnya sebagai Direktur Bank Indonesia, tugas tersebut perlu diserahkan kepada pejabat lain. Oleh karena itu, Sdr. Arko Baksono, S.H., yang memenuhi syarat, diangkat sebagai Direktur III Biro Pengapalan Indonesia. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sulwan S. Astraningrat dan pengangkatan Sdr. Arko Baksono, S.H. sebagai penggantinya, efektif sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)