Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 no. 50) Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 2/1963 · UU No. 2 Tahun 1963 · UU Nomor 2 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:22 Juni 1963
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1962 Tentang Ketentuan Dibidang Fiskal Mengenai Pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 no. 50) Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan22 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan fiskal mengenai pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 50)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang, dengan fokus pada ketentuan fiskal terkait pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengatur dampak fiskal dari pemungutan tersebut agar tidak ada keraguan. Ketentuan substansialnya mencakup bahwa jumlah uang yang diserahkan sebagai Sumbangan Wajib Istimewa tidak diperhitungkan dalam menghitung laba atau pendapatan yang dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak Pendapatan 1944. Undang-Undang ini berlaku surut sejak 3 Agustus 1962.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.

(-)