Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2015 · PERPRES No. 100 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:2 September 2015
Pertahanan & Keamanan NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan02 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Merah Putih dan mengakomodasi kebutuhan sandar Kapal Republik Indonesia yang tingginya lebih dari 34 meter di Ambon. Tujuannya adalah membangun dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan dermaga tersebut. Penugasan ini meliputi pembebasan lahan seluas 11,3 hektare dan pembangunan dermaga sesuai kriteria desain dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Laporan berkala harus disampaikan kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

(-)

(-)