Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan pengusahaan mineral dan batubara, menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, meningkatkan kontribusi pengusahaan mineral dan batubara untuk pembangunan daerah, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup perencanaan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), berakhirnya IUP/IPR, izin-izin khusus, usaha jasa pertambangan, harga patokan mineral bukan logam dan batuan, hak dan kewajiban pemegang izin, keadaan memaksa dan penyelesaian sengketa, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, reklamasi dan pascatambang, pembinaan dan pengawasan, fasilitasi dan kerjasama, data dan sistem informasi pertambangan, peran serta masyarakat, tugas pembantuan, dan penegakan hukum. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya, termasuk penerbitan izin, penetapan wilayah pertambangan rakyat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin.