Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 9/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2019Tanggal Penetapan:11 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku11 September 2019
Tanggal Penetapan11 September 2019
Tempat PenetapanMataram

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan pengusahaan mineral dan batubara, menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, meningkatkan kontribusi pengusahaan mineral dan batubara untuk pembangunan daerah, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup perencanaan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), berakhirnya IUP/IPR, izin-izin khusus, usaha jasa pertambangan, harga patokan mineral bukan logam dan batuan, hak dan kewajiban pemegang izin, keadaan memaksa dan penyelesaian sengketa, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, reklamasi dan pascatambang, pembinaan dan pengawasan, fasilitasi dan kerjasama, data dan sistem informasi pertambangan, peran serta masyarakat, tugas pembantuan, dan penegakan hukum. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya, termasuk penerbitan izin, penetapan wilayah pertambangan rakyat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin.

Semua IUP dan/atau IPR yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

Gubernur memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP/IPR yang melanggar ketentuan peraturan ini. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan IUP/IPR. Setiap orang atau pemegang IUP/IPR yang melanggar ketentuan tertentu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-