di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 34/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan kembali organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat serta tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan pelimpahan kewenangan dari Camat, pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Organisasi pemerintah kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum dan Humas, Lingkungan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris Lurah membantu Lurah dalam urusan kesekretariatan. Masing-masing seksi memiliki tugas membantu Lurah dalam bidangnya masing-masing. Lingkungan membantu Lurah dalam urusan operasional pemerintahan di lingkungan.
Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, Lurah, Sekretaris Lurah, dan Kepala Seksi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.