Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 9/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan nama Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Perubahan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Seluma, termasuk penghapusan beberapa ayat dan perubahan pada Sub Bagian. - Perubahan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk perubahan pada Bidang Fisik, Prasarana dan Tata Ruang. - Perubahan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah, termasuk penambahan Bidang Informasi Kepegawaian. - Perubahan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk penambahan Bidang Perlindungan Masyarakat. - Perubahan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Perubahan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. - Perubahan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. - Perubahan tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)