Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain terkait dinas-dinas daerah di Kabupaten Boven Digoel. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah menyelenggarakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Fungsi dinas daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dinas-dinas daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.