Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 22/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 22 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 22 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain terkait dinas-dinas daerah di Kabupaten Boven Digoel. Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah menyelenggarakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Fungsi dinas daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dinas-dinas daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, dan lain-lain, yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.

1. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah sudah harus dilaksanakan.

(-)