Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Periode perencanaan pembangunan desa adalah 5 (lima) tahun untuk RPJM-Desa dan 1 (satu) tahun untuk RKP-Desa.
- RPJM-Desa memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
- RKP-Desa memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
- RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa meliputi pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang, dan penggalian informasi.
- Kepala Desa bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa.
- Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa).
- Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan/pemasyarakatan.
- Pendanaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB-Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.