Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2013 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran yang dapat merugikan keselamatan jiwa dan harta benda serta menghambat pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai obyek dan potensi bahaya kebakaran, yang meliputi bangunan gedung (berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan), bangunan perumahan (di lingkungan permukiman tertata dan tidak tertata), kendaraan bermotor (umum dan khusus), dan bahan berbahaya (mudah meledak, gas bertekanan, cair mudah menyala, dll.).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan gedung untuk memiliki sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif), serta Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Selain itu, diatur pula mengenai Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL) bagi pengelola beberapa bangunan dalam satu lingkungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban penyediaan alat pemadam kebakaran pada kendaraan bermotor dan penanganan bahan berbahaya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, pembentukan pos satuan relawan kebakaran, serta tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan bahaya kebakaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 dan Pasal 32 akan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 28, dan Pasal 29 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).