Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini, dan Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2017 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPersalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini, dan Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2017 ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, memberikan nilai ekonomis dengan mengurangi penggunaan susu formula, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Peraturan ini mengatur pelayanan persalinan yang aman dan pemberian ASI eksklusif untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi, melindungi hak ibu dan bayi untuk mendapatkan pelayanan persalinan dan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan serta dilanjutkan hingga 2 tahun, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, dan meningkatkan dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban persalinan di fasilitas kesehatan dengan standar asuhan persalinan normal, kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan pencatatan medik, dan penyediaan fasilitas persalinan oleh Pemerintah Daerah. Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini (IMD) dan rawat gabung kecuali ada indikasi medis. Peraturan ini juga mengatur tentang pendonoran ASI, pemberian informasi dan edukasi mengenai ASI eksklusif, serta penggunaan susu formula bayi yang harus didampingi oleh konselor atau tenaga kesehatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur larangan pemberian susu formula dan produk bayi lain oleh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kecuali dalam kondisi tertentu, serta larangan promosi susu formula yang dapat menghambat program ASI eksklusif. Penyelenggara tempat kerja dan sarana umum wajib mendukung program ASI eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan memerah ASI. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan nasional, advokasi, sosialisasi, penelitian, pembinaan, pengawasan, dan penyediaan tenaga konselor menyusui. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam mendukung program ASI eksklusif melalui berbagai cara.

(-)

1. Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Produsen dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 3. Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 31, Pasal 30 dan Pasal 32 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.