Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2011 · Keppres No. 32 Tahun 2011 · Keppres Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2011Tanggal Penetapan:29 November 2011
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 2011
Tanggal Penetapan29 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011. Rincian anggaran ini diatur berdasarkan organisasi, unit organisasi, satuan kerja, kode kewenangan, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti pergeseran anggaran antar kegiatan atau jenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan anggaran yang bersumber dari hibah dan PNBP di atas pagu APBN. Rincian ini menjadi dasar penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)